Saturday, June 11, 2016

Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Menunjukkan Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga

Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Menunjukkan Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga

Wacana pembentukan badan intelijen pertahanan dibawah Kementerian Pertahanan RI, masih menjadi perdebatan panjang. Keinginan membentuk badan intelijen pertahanan pertama kali mencuat dari gagasan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di Jakarta, kamis, 9 Juni kemarin.

Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, kementeriannya adalah institusi pemerintah yang paling aneh di dunia. Pasalnya, kata dia, hanya Kemenhan RI yang di bawahnya tidak memiliki lembaga intelijen. 

“Begini ya, tiap negara itu punya intelijen. Intelijen luar negeri, dalam negeri, intelijen hukum, dan intelijen kementerian pertahanan,” ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

“Aneh bin ajaib, selama berapa puluh tahun ini, belasan tahun, Kementerian Pertahanan tidak ada intelijen,” lanjut dia.
Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Menunjukkan Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Kemenhan RI, Ryamizard Ryacudu menilai peran dari intelijen pertahanan sangat penting bagi sebuah negara. (Foto: liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menegaskan, peran dari intelijen pertahanan sangat penting bagi sebuah negara. Terlebih lagi jika sudah terkait perumusan pembuatan kebijakan dan memberikan laporan terkait keamanan dan pertahanan negara. “Dari mana dia (Kemenhan) bisa memberikan kebijaksanaan, bagaimana memberikan laporan kepada bapak presiden kalau intelijen enggak ada,” kata dia.

Ia juga memastikan bahwa nantinya tugas dari intelijen pertahanan tidak tumpang tindih dengan Badan Inteligen Negara (BIN) dan Badan Inteligen Strategis (Bais). Usulan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam membentuk badan intelijen pertahanan, memantik Ketua Setara Institute, Hendardi untuk angkat bicara. 

Hendardi menilai rencana tersebut justru menunjukkan fungsi koordinasi antar lembaga negara di sektor pertahanan tidak berjalan dengan baik.
Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Menunjukkan Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Ketua Setara Institute, Hendardi, tak sepakat dengan rencana pembentukan Badan Intelijen Pertahanan. (Foto: ANTARA/Teresia May)

Menurut dia, alasan Kemhan atas kebutuhan informasi yang komprehensif seharusnya bisa dipenuhi dengan mendayagunakan satuan intelijen yang ada di bawah TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai pusat informasi intelijen negara.

“Jadi saya melihat ini soal keengganan berkoordinasi saja. Masing-masing ingin menunjukkan keunggulan institusinya bukan koordinasi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (10/6).

Hendardi pun berpendapat bahwa Menhan bekerja tanpa berdasarkan perencanaan dan mandat reformasi pertahanan militer, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pertahanan dan juga Undang-Undang TNI.

Banyak agenda strategis bidang pertahanan yang justru diabaikan seperti penataan bisnis militer, penataan SDM militer, reformasi peradilan militer dan transformasi paradigmatik dalam menghadapi tantangan pertahanan mutakhir yang umumnya tidak dalam bentuk serangan fisik.

Menhan, kata Hendardi, telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversial, termasuk mengemukakan pernyataan adanya potensi-potensi ancaman negara secara berlebihan. “Kebijakan kontroversial ini antara lain membentuk kader bela negara dengan paradigma dan pendekatan militer, isu kebangkitan PKI, hingga membentuk kantor-kantor wilayah pertahanan di setiap provinsi,” kata Hendardi.

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, rencana pembentukan lembaga intelijen pertahanan Kementerian Pertahanan tidak boleh berada di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
Rencana Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan Menunjukkan Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan dalam undang-undang tidak diatur mengenai fungsi Kemhan dalam urusan di luar pertahanan. (Foto: Antara/ Yudhi Mahatma)

Hasanuddin menjelaskan dalam undang-undang tidak diatur mengenai fungsi Kemhan dalam urusan di luar pertahanan. Soal potensi wilayah terkait pertahanan di berbagai wilayah pun selama ini telah didata oleh Komando Distrik Militer (Kodam) yang secara struktur berada di bawah TNI. “Potensi wilayah sudah ada didata oleh Kodam tapi tidak sampai ke urusan pangan diurusi oleh Kemenhan,” ungkap dia. (marksman/ 


Sumber : metrotvnews.com dan kompas.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh