Patroli Pasukan TNI |
Jakarta – Insiden penerobosan wilayah udara Indonesia oleh pesawat
Malaysia pada Sabtu pekan lalu, 25 Juni 2016, menambah panjang daftar
pelanggaran batas Indonesia oleh negeri jiran itu. Setidaknya Tempo
mencatat tiga macam pelanggaran yang pernah dilakukan Malaysia terhadap
kedaulatan wilayah Indonesia. Apa saja?
1. Kasus Pencabutan Patok Perbatasan
Patok perbatasan Indonesia dengan Malaysia terbagi di beberapa wilayah. Sepanjang 1.035 kilometer di Kalimantan Barat sampai wilayah Serawak kurang-lebih terpasang 544 patok batas. Sedangkan di perbatasan Kalimantan Timur hingga Sabah sepanjang 1.895 kilometer terdapat 4.780 patok batas.
Luasnya area itu membuat Indonesia beberapa kali dirugikan. Pada 21
Mei 2009, tentara Malaysia memasang puluhan patok berupa tonggak kayu
yang dipasang membelah area persawahan di Dusun Seberang, Desa Sungai
Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
2. Kasus Ambalat
Salah satu potensi konflik Indonesia dengan Malaysia terletak di
Ambalat, yang mempunyai potensi 62 juta barel minyak dan 348 miliar kaki
kubik gas bumi. Wilayah ini sudah dinyatakan menjadi wilayah Indonesia
sejak 1980 berdasarkan Deklarasi Djuanda tahun 1957.
Malaysia mengklaim daerah Ambalat berdasarkan putusan Mahkamah
Internasional (International Court of Justice/ICJ), yang memetakan Pulau
Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia pada 2002. Konflik di Ambalat yang cukup ramai terjadi pada medio Mei 2009.
Awalnya, pada 24 Mei 2009, KRI Hasanudin-366 mengusir Kapal Diraja (KD)
Baung 3509, helikopter Malaysian Maritime Enforcement Agency, dan
pesawat Beechraft Malaysia, yang mencoba memasuki blok Ambalat, yang
terletak di perairan Laut Sulawesi.
Keesokan harinya, kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) KD
3508 masuk ke wilayah Indonesia sejauh 12 mil laut. “Mereka keluar
setelah diberi peringatan tegas,” kata Komandan KRI Untung Suropati
Mayor Salim.
KRI Untung Surapati 827 berhasil mengusir kapal perang
tentara laut Diraja Malaysia tersebut. Pada insiden yang terjadi hingga 2 Juni 2009 itu, Malaysia terus
berupaya melakukan manuver-manuver memasuki wilayah Indonesia.
Sayangnya, kapal-kapal Indonesia hanya menghalau kapal Malaysia, yang
memasuki teritorial Indonesia. “Jika ditotal, berarti sudah yang ke-11 kalinya mereka (AL Malaysia)
melanggar batas wilayah sejak Januari 2009,” ujar Kepala Dinas
Penerangan TNI-AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Iskandar Sitompul saat
itu.
3. Penyanderaan Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kali ini Malaysia lebih berani dengan menahan petugas KKP yang
menangkap pencuri ikan asal Malaysia. Kejadiannya berlangsung pada 13
Agustus 2010, sewaktu Kapal Patroli Kelautan dan Perikanan menangkap
lima kapal nelayan Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan
Tanjung Berakit Bintan, Kepulauan Riau.
Saat membawa kapal Malaysia ke
Batam, tiba-tiba muncul kapal Polisi Diraja Malaysia mengejar kapal
Dolphin 015 milik DKP. Kapal Malaysia sempat mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali.
Akhirnya, kapal milik DKP berhenti dan pihak Polisi Malaysia meminta
nelayan dilepaskan.
Namun permintaan itu ditolak pihak patroli DKP. Kemudian nelayan dipindahkan ke kapal Dholpin untuk dibawa ke Batam
dan tiga pegawai DKP ikut kapal nelayan dengan harapan kapal tersebut
tidak melarikan diri.
Tapi ternyata Polisi Diraja Malaysia justru
membawa tiga pegawai DKP, yakni Asriadi, Erwan, dan Selvogrevo
Wewengkang. Ketiganya adalah petugas satuan kerja DKP Batam.
Sumber: Tempo.co
EmoticonEmoticon