Terjadinya beberapa kecelakaan yang menimpa Helikopter NAS-332 L1
Super Puma menjadi dasar bagi Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Agus
Supriatna, untuk memerintahkan penghentian sementara operasional
helikopter jenis itu.
Hal tersebut sebagai langkah pencegahan sambil
menanti hasil kajian dari tim Keselamatan Terbang dan Kerja (Lambangja)
Markas Besar Angkatan Udara. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi incident/accident.
Kasau pun
memerintahkan untuk memeriksa seluruh komponen pesawat Helikopter
NAS-332 L1 Super Puma secara lengkap dan menganalisa serta mengevaluasi
hasilnya,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama
TNI Wieko Syofyan, di Jakarta, Jumat (17/06).
Kadispenau menjelaskan bahwa beberapa negara di Eropa, termasuk Badan
Keamanan Udara Eropa EASA, juga telah meminta penghentian sementara
operasi penerbangan yang menggunakan Helikopter Super Puma.
Keputusan
tersebut dikeluarkan terkait dengan beberapa kecelakaan yang terjadi
pada helikopter jenis itu di berbagai negara, seperti yang terjadi di
pantai Norwegia pada bulan April lalu, yang diduga akibat masalah
teknis.
Helikopter jenis NAS-332 L1 Super Puma buatan Eurocopter Perancis
tahun pembuatan 1998 mulai digunakan oleh Angkatan Udara pada tahun 2002
untuk memperkuat Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja Bogor dan Skadron
Udara 45 VVIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Sumber: Antara
EmoticonEmoticon