Monday, June 6, 2016

Pemahaman Hukum Humaniter Bagi prajurit TNI AU Merupakan Sesuatu Yang Mutlak

Pemahaman Hukum Humaniter Bagi prajurit TNI AU Merupakan Sesuatu Yang Mutlak


Era globalisasi aspek dirgantara semakin penting bagi masyarakat internasional yang menyebabkan dirgantara menjadikan ranah yang semakin dinamis, peran ruang udara dan ruang angkasa sangat penting sebagai wahana kedaulatan maupun sebagai wahana kepentingan nasional. Oleh sebab itu siapa menguasai dirgantara akan menguasai dunia (konsep air war).

Demikian sambutan Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsekal Pertama TNI S. Damanik, S.H., M.H., pada Penataran Hukum Udara dan Hukum Humaniter bagi perwira TNI AU Angkatan pertama di Wisma Aldiron Mabesau Pancoran, yang diadakan selama empat hari dari tanggal 30 Mei sampai 3 Juni.

Dikatakan, untuk membina potensi dirgantara diperlukan sumber daya manusia yang menguasai berbagai aturan hukum terkait hukum udara, sehingga nantinya mampu menyosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai potensi-potensi wilayah udara nasional yang ada dan dimiliki NKRI.

Selain hukum udara, hukum humaniter merupakan materi yang penting untuk diketahui oleh para perwira TNI AU dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar dan tidak terkendala permasalahan hukum sebagai akibat adanya kesalahan dan kekurangpahaman terhadap hukum yang berlaku.

Penyimpangan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU akibat kurang memahami hukum humaniter tentu akan berimplikasi terhadap sanksi yang diterima, baik berupa sanksi hukum maupun sanksi moral dan tentu saja berpengaruh bagi pribadi maupun satuan bahkan nama baik negara. Oleh karena itu pemahaman hukum humaniter bagi prajurit TNI AU merupakan sesuatu yang mutlak, jelasnya.

Penyelenggaraan penataran hukum udara dan hukum humaniter bagi perwira TNI AU bertujuan untuk membekali para perwira TNI AU agar memiliki kemampuan dalam memahami hukum udara dan mampu memahami prinsip-prinsip hukum humaniter yang nantinya dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya.

Materi penataran diberikan oleh pengajar/narasumber dari dalam maupun dari luar institusi TNI AU, yang sudah memiliki pengetahuan dan kompetensi sesuai bidang keahliannya.



Sumber : JakartaGreater.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh