Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa Indonesia
tidak memusuhi negara-negara yang menganut paham komunisme, seperti
Tiongkok dan Vietnam. Namun menurutnya, yang harus diwaspadai dan
diberantas adalah PKI.
“Kami tidak benci dengan komunis, tetap berkawan dengan Tiongkok dan
Vietnam. Namun, kita harus memusuhi dan mewaspadai PKI-nya karena mereka
pernah melakukan pemberontakan,” kata Ryamizard di Jakarta, Senin
(06/06).
Ryamizard menjelaskan bahwa dirinya tidak akan setuju jika pemerintah
harus meminta maaf kepada mantan anggota PKI sebagai bagian dari upaya
rekonsiliasi. “Sekarang banyak orang bilang minta maaf. Seharusnya yang berontak
yang minta maaf.
Kan tidak masuk akal kalau pemerintah minta maaf kepada
pemberontak,” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini. Ryamizard menampik jika penolakan minta maaf dari dirinya merupakan
sebuah bentuk provokasi.
Ia menginginkan upaya penyelesaian kasus
peristiwa 1965 dilakukan melalui rekonsiliasi alamiah, tidak secara
politik. Menhan menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun
yang mencoba untuk menyebarkan paham komunisme dan atribut berlogo
palu-arit.
Pelarangan terkait PKI tersebut diatur dalam Tap MPRS Nomor
XXV Tahun 1966, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 107
dan 169 tentang pelarangan PKI, dan Tap MPR RI Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pelarangan Paham Komunis di Indonesia. Bagi siapapun yang
melanggar aturan tersebut, bisa dihukum penjara selama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com
EmoticonEmoticon