Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal
ikan asing berbendera Tiongkok di wilayah perairan Natuna, Jumat
(17/06). Kapal asing yang diduga melakukan aksi pencurian kekayaan laut
Indonesia itu ditangkap oleh unsur KRI Imam Bonjol-383.
Awalnya, KRI Imam Bonjol-383 menerima laporan dari intai udara
maritim tentang adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian
ikan di perairan Natuna. Kapal ikan asing tersebut berusaha melarikan diri saat didekati. KRI
Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan,
namun diabaikan.
Setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan dan
salah satunya mengarah ke haluan kapal, akhirnya satu dari 12 kapal
ikan asing dapat dihentikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS), kapal bernomor lambung 19038 itu diawaki oleh enam orang pria dan seorang wanita, yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama
TNI Edi Sucipto, mengatakan bahwa kapal itu kemudian dibawa ke Lanal
Ranai untuk menjalani proses lebih lanjut. “Apapun benderanya, saat mereka melakukan pelanggaran di wilayah
yurisdiksi Indonesia, kami dalam hal ini TNI Angkatan Laut tidak akan
segan untuk bertindak tegas”, ujar Laksamana Pertama Edi Sucipto.
Kadispenal menegaskan bahwa TNI AL terus menggelar patroli sebagai
bagian dari komitmen Pimpinan TNI AL, Laksamana TNI Ade Supandi, dalam
penegakkan hukum di laut.
Sumber: Pos Kota News
EmoticonEmoticon