Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying. (South China Morning Post) |
Pemerintah Tiongkok memprotes tindakan Angkatan Laut Indonesia yang
menangkap satu kapal Tiongkok serta menahan ketujuh awal kapalnya karena
dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia
di Laut Cina Selatan.
Juru bicara Angkatan Laut Indonesia mengatakan bahwa para nelayan itu dicegat di dekat kepulauan Natuna. Kejadian itu setidaknya merupakan insiden ketiga sejak bulan Maret.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying,
mengatakan bahwa pemerintahnya sangat memprotes dan mengutuk penahanan
kru kapal Tiongkok di Indonesia.
Hua menjelaskan bahwa para nelayan Tiongkok “diganggu” dan ditembak
oleh Angkatan Laut Indonesia saat melakukan “operasi penangkapan
reguler”, dan Tiongkok segera mengirimkan kapal penjaga pantai terdekat
untuk melindungi kapal nelayan beserta awaknya.
“Kapal perang Angkatan Laut Indonesia telah menyalahgunakan kekuatan
mereka, melecehkan dan menembak ke kapal nelayan Tiongkok serta telah
mengancam keamanan dan keselamatan nelayan Tiongkok. Tindakan serius itu
melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Deklarasi tentang Conduct of Parties di Laut Cina Selatan, “kata Hua.
Sementara itu, Laksamana Pertama Edi Sucipto menjelaskan bahwa KRI Imam Bonjol-383 mendapat laporan dari petugas pengawasan udara maritim tentang adanya 12 kapal nelayan asing ilegal yang menangkap ikan di perairan Natuna.
Sementara itu, Laksamana Pertama Edi Sucipto menjelaskan bahwa KRI Imam Bonjol-383 mendapat laporan dari petugas pengawasan udara maritim tentang adanya 12 kapal nelayan asing ilegal yang menangkap ikan di perairan Natuna.
Setelah dilakukan tembakan peringatan, salah satu kapal nelayan
berhenti dan ditemukan seorang perempuan beserta enam orang laki-laki
yang merupakan anak buah kapal dan semuanya adalah warga negara
Tiongkok.
Sumber: South China Morning Post
EmoticonEmoticon