Friday, July 1, 2016

Tiongkok Mengecam dan Menolak Keputusan Arbitrase Terkait Konflik LCS

Tiongkok Mengecam dan Menolak Keputusan Arbitrase Terkait Konflik LCS
Menteri Pertahanan Tiongkok, Chang Wanquan, berharap agar Tiongkok dan Indonesia dapat memperdalam kerja sama pragmatis dan mempromosikan hubungan militer. (Reuters/Sergei Karpukhin)

Pengadilan arbitrase internasional di Den Haag soal gugatan Filipina kepada Cina dalam sengkarut di Laut Cina Selatan mengumumkan akan membacakan keputusan pada 12 Juli mendatang. Tapi Cina telah mengecam dan menyatakan menolak yurisdiksi tribunal.

”Sekali lagi saya tekankan pengadilan arbitrase tidak punya yurisdiksi dalam kasus dan masalah yang relevan, dan tidak seharusnya menggelar sidang atau membuat keputusan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hong Lei, dalam pernyataan di situs web resmi kementerian, Kamis, 30 Juni 2016.

”Soal isu sengketa wilayah dan garis batas maritim, Cina tidak menerima penyelesaian sengketa dari pihak ketiga dan juga penyelesaian yang dipaksakan atas Cina,” dia menambahkan. Manila mengajukan gugatan terhadap Beijing pada awal 2013. 

Alasannya, setelah 17 tahun bernegosiasi, mereka sudah kehabisan cara politik ataupun diplomatik untuk menyelesaikan sengketa. Filipina menggugat klaim sejarah Cina atas 90 persen Laut Cina Selatan. Sejak awal, Cina telah menolak pengadilan arbitrase dan tidak mau hadir dalam setiap sidang.

Kementerian Luar Negeri Filipina berharap Cina mematuhi keputusan pengadilan. ”Meski tidak hadir, Cina tetap menjadi pihak dalam arbitrase dan terikat di bawah hukum internasional oleh keputusan tribunal,” kata Kementerian Luar Negeri Filipina dalam pernyataannya, Kamis.

Menurut Damos Domuli Agusman, pakar hukum internasional yang juga dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pelita Harapan, dari 15 butir gugatan Filipina dapat disarikan menjadi tiga pokok persoalan.

Pertama, soal sembilan garis putus (dash line) yang tertera pada peta Cina, apakah bertentangan dengan hukum laut internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Kedua, apakah pulau/karang yang dikuasai Cina di Laut Cina Selatan berhak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) landas kontinen. Terakhir, soal apakah aktivitas reklamasi pulau/karang di Laut Cina Selatan melanggar ketentuan UNCLOS tentang perlindungan lingkungan laut. 

“Putusan tribunal tidak akan memenangkan atau mengalahkan penggugat atau tergugat. Sebab, karakter putusannya hanya bersifat menafsirkan pasal-pasal UNCLOS terhadap fakta hukum yang dipersoalkan,” kata Damos.

Meskipun tidak menyelesaikan sengketa, keputusan itu dapat memecahkan teka-teki soal klaim sejarah sembilan dash line dan status pulau/karang di Laut Cina Selatan. 

“Jika dua hal ini terjawab, maka dasar-dasar perundingan bagi negara yang bersengketa akan makin jelas,” ujar Damos lagi. Bagi Indonesia, menurut Damos, keputusan arbitrase tidak mengubah apa pun. Malah akan memastikan tidak adanya tumpang-tindih maritim dengan Cina seperti yang berulangkali ditegaskan Indonesia.


Sumber : JakartaGreater.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh