Wednesday, April 27, 2016

Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Boleh Dikendalikan Swasta dan Perhatikan Nelayan

Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Boleh Dikendalikan Swasta dan Perhatikan Nelayan


Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri dan beberapa gubernur untuk membahas reklamasi Teluk Jakarta dan pembangunan Giant Sea Wall. Dalam rapat terbatas ini, Presiden juga mengundang pimpinan KPK untuk dimintai pendapat. Pimpinan KPK yang hadir adalah Laode M Syarif. Syarif menjelaskan, dirinya tidak akan membahas perkara hukum terkait reklamasi.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat pembahasan reklamasi untuk pembuatan tanggul raksasa di utara Jakarta. Proyek tanggul raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Data yang saya terima permukaan muka tanah sangat mengkhawatirkan dan diperkirakan seluruh Jakarta Utara berada di bawah permukaan laut di tahun 2030 dan akibatnya sungai di Jakarta tak bisa mengalir airnya,” ujar Presiden Jokowi membuka rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Boleh Dikendalikan Swasta dan Perhatikan Nelayan


Presiden ingin membahas hal teknis terkait reklamasi tersebut. Pembangunan di pesisir utara Jakarta harus terpadu dari hulu ke hilir. “Pembangunan pesisir di Jakarta Utara yang sudah digagas cukup lama akan menjadi jawaban untuk Jakarta,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden juga menyampaikan hasil kunjungannya ke Belanda beberapa waktu lalu. Di sana, dia meninjau pembangunan pesisir yang fokus pada pengelolaan air, water supply, dan sanitasi. “Nantinya pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, perumahan, sistem transportasi massal dikelola dengan baik,” ujar Jokowi.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan : “Proyek ini yang selanjutnya disebut Garuda Project karena memang proyek besarnya. Proyek ini sebenarnya berbeda dengan reklamasi di pulau-pulau yang disebut pulau A, B, C dan seterusnya sampai 17 pulau”.

Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Boleh Dikendalikan Swasta dan Perhatikan Nelayan


 Proyek ini nantinya terintegrasi dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Menteri PPN/Kepala Bappenas diminta membuat master plan dalam waktu 6 bulan ke depan, bersamaan dengan moratorium pembangunan reklamasi 17 pulau.


“Presiden menekankan proyek ini tidak boleh di-drive atau dikendalikan oleh swasta, tapi sepenuhnya dikontrol pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan tentunya Pemda DKI, Banten dan Jabar,” ujar Pramono Anung.

Presiden Joko Widodo, kata Pramono, telah memberikan tiga arahan terkait proyek besar itu. Pertama, betul-betul memperhatikan aspek lingkungan. Kedua, tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Presiden Jokowi memerintahkan semua kementerian/lembaga berkooordinasi agar tidak ada aturan yang tumpang tindih.

“Terakhir, Presiden menekankan proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan memberikan manfaat bagi rakyat terutama adalah para nelayan setempat,” ujar Pramono.
Sumber: Detik.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh