Thursday, June 30, 2016

TNI Tak Bisa Langsung Bergerak Membebaskan Sandera, Harus Ada Kesepakatan Hitam di Atas Putih

TNI Tak Bisa Langsung Bergerak Membebaskan Sandera, Harus Ada Kesepakatan Hitam di Atas Putih
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) mempertunjukkan kemampuannya membebaskan sandera dalam latihan militer di Mamburungan, Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/4/2016). (TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO)

Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melakukan operasi militer guna membebaskan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditawan oleh kelompok bersenjata di Filipina. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman, menjelaskan bahwa militer Indonesia tetap menunggu adanya legal perjanjian sebelum memasuki wilayah perairan Filipina.

“Kita dengan negara tetangga saling menghargai, jadi kita belum ada status agreement. Kalaupun ada, harus ada dulu hitam di atas putih. tidak bisa hanya dengan lisan. Kesepakatan itu harus ada penandatanganan,” kata Mayjen Tatang, Kamis (30/06).

Menurut Kapuspen TNI, ada perjanjian internasional (UNCLOS 1982) Pasal 25 yang melarang pangkalan asing atau pasukan yang menduduki wilayah berdaulat. Dengan begitu, TNI tak bisa langsung bergerak membebaskan sandera.

Terkait kondisi sandera, baru empat WNI yang sudah terdeteksi lokasi dan kondisinya, sedangkan tiga lainnya belum diketahui. “Tujuh sandera itu, kita memantau terus, pakai cara-cara lain. TNI tahu lah, posisi dimana kondisi gimana, kita ada perangkat punya itu. Posisi sudah tau, tujuh sandera aman. 

Tapi kita masih belum gerak, karena ada konstitusi itu. Pergerakan ada metode lain untuk memantau,” ujarnya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu perintah untuk bergerak membebaskan WNI yang menjadi Anak Buah Kapal TB Charles 001.


Sumber: Republika Online


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh