Pemerintah Indonesia akan segera melaksanakan eksekusi mati jilid III
terhadap terpidana mati kasus narkoba. Beberapa orang diantaranya
merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Nigeria.
Dalam pertemuan antar Menteri Luar Negeri se-ASEAN, eksekusi mati
yang dilakukan Indonesia mendapat penolakan. Salah satunya datang dari
Australia. Melalui menteri luar negeri Julie Bishob, Australia dengan
tegas menentang eksekusi mati tersebut.
Indonesia adan Australia memang pernah bersitegang, setelah
Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati dua warga negara Australia, Chan
dan Sukumaran, pada eksekusi mati jilid II. Sikap serupa juga disampaikan oleh para diplomat asing dan kelompok
HAM.
Pakistan juga menyampaikan keprihatinannya. Bahkan, kementerian
luar negeri Pakistan memanggil duta besar Indonesia untuk menyampaikan
protes kepada Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum menyampaikan berapa jumlah terpidana mati
yang akan dieksekusi. Namun, informasi yang berdar ada 14 terpidana mati
yang akan dieksekusi.
Sumber : JakartaGreater.com
EmoticonEmoticon