Friday, July 15, 2016

Lewat Akun Facebook, Awal dari Jual Beli Senjata Ilegal yang dilakukan Oleh Paspampres

Lewat Akun Facebook, Awal dari Jual Beli Senjata Ilegal yang dilakukan Oleh Paspampres


– Sebuah percakapan di Facebook membuka jalan bagi terkuaknya kasus pembelian senjata api ilegal di Amerika Serikat yang diduga melibatkan anggota Pasukan Pengaman Presiden Republik Indonesia (Paspampres). Percakapan itu menjadi bukti petunjuk atas kasus ini.

Dokumen Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat, yang diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan salah satu anggota Paspampres bernama Erlangga Perdana Gassing berkomunikasi membahas pembelian senjata dengan perantara bernama Feky Ruland Sumual lewat pesan di akun sosial media.

“Percakapan menunjukkan intruksi kepada Sumual mengenai jenis senjata yang ingin dibeli anggota Paspampres, informasi dari Sumual mengenai senjata api, harga, juga kesepakatan antarkeduanya mengenai pembayaran,” demikian kutipan dokumen resmi Pengadilan Federal New Hampshire.

Percakapan dalam pesan Facebook ini ditunjukkan oleh Tuti Budiman, istri dari Sumual, saat membuat laporan ke kantor Kepolisian Dover, New Hampshire, pada 11 November 2015. Dia melaporkan dugaan senjata api ilegal yang melibatkan suaminya.

Alasan Tuti melaporkan kasus itu ialah karena suaminya, Sumual, berselingkuh dan berencana kembali menetap ke Indonesia pada Desember 2015. Tuti juga yang membeberkan dugaan keterlibatan Sersan Audi N. Sumilat, tentara Amerika Serikat berdarah Kawanua, Sulawesi Utara, dalam transaksi senjata ilegal itu. 

Audi Sumilat merupakan keponakan Feky Ruland Sumual. Berkat petunjuk dari laporan Tuti itu, Kepolisian Dover melakukan investigasi. Polisi pun menemukan jejak identitas Erlangga Perdana Gassing lewat Facebook. 

Dalam akunnya, Erlangga mengunggah beberapa foto saat dia mengunjungi Amerika Serikat pada September 2015. Belakangan penyelidik mendapatkan data imigrasi dan rekam jejak kunjungan diplomatik Erlangga ke AS sebagai Paspampres, serta informasi dari pemerintah Indonesia, di antaranya diketahui Erlangga berkunjung ke AS sebagai pengawal Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 26-30 September 2015 dalam kunjungan kerja terkait Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-70 di New York.

Hingga akhirnya 6 Juli lalu, digelarlah sidang yang menyeret Sersan Audi Sumilat dengan dakwaan terlibat dalam transaksi senjata ilegal. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda US$250 ribu atau sekitar Rp3,2 miliar.

Asisten Jaksa yang menangani perkara Sumilat, Bill Morse, mengatakan penyelundupan senjata di New Hampshire melibatkan perdagangan ilegal internasional. Senjata-senjata tersebut, kata Morse, dikirimkan ke sejumlah negara seperti Ghana, Kanada, dan Meksiko.

“Ini kasus penyelundupan senjata pertama, yang menurut saya, pengambil keuntungannya adalah perwakilan pemerintah negara asing,” ucap Morse seperti dikutip dari New York Times, 6 Juli. Ada 22 pucuk senjata ilegal dengan nilai US$21 ribu atau Rp274,9 juta yang dikirimkan ke Indonesia pada Oktober 2015. 

Senjata api ini masuk dalam daftar suplai militer AS (US Munition List) sehingga pengirimannya harus melalui izin ekspor resmi. Dari 22 pucuk senjata itu, tujuh dibeli Sumilat dari toko senjata El Paso yang kemudian dikirimkan kepada Sumual di New Hampshire. 

Sementara 15 pucuk senjata dibeli Sumual di beberapa toko senjata New Hampshire. Dua puluh dua pucuk senjata itu lalu dikirimkan Ke Washington DC oleh Sumual pada Oktober 2015. Situs berita El Paso Times, 7 Juli, melaporkan Sumilat membela diri dengan menyatakan berencana tinggal di New Hampshire. Menurut media itu, pengadilan akan memutuskan vonis untuk Sumual pada 19 Juli, sedangkan nasib Sumilat akan ditentukan 11 Oktober.


Sumber : JakartaGreater.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh