Saturday, July 2, 2016

Otoritas Perikanan Selangor Malaysia Lepaskan 19 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditahan

Otoritas Perikanan Selangor Malaysia Lepaskan 19 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditahan
Polisi Maritim Malaysia saat menangkap sembilan nelayan asal Indonesia yang melanggar wilayah perairan Malaysia tanpa izin.

Otoritas Perikanan Selangor, Malaysia, membebaskan 19 nelayan asal Indonesia yang sempat ditahan sejak 22 Juni, lalu. Para nelayan itu ditahan karena melintasi wilayah Negeri Jiran tanpa izin ketika mencari ikan.
Otoritas Perikanan Selangor Malaysia Lepaskan 19 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditahan
19 nelayan asal Indonesia yang sempat di tahan Otoritas perikanan Selangor Malaysia selama 1 bulan lebih, akhirnya dibebaskan. (foto : KBRI Kuala Lumpur)

Demikian press rilis tertulis yang disampaikan Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur pada jum’at, 1 Juli. KBRI melaporkan bahwa Jabatan Perikanan Selangor telah melepaskan 19 nelayan Indonesia asal Rokan Hilir bersama kapal-kapal mereka menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia pada Jumat siang (1/7) waktu setempat.

Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal oleh kapal Jabatan Perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sementara Kapal TNI-AL dari Pangkalan TNI-AL Dumai direncanakan akan melakukan penjemputan di perbatasan. 

Selain itu Satgas juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air. Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor.

Semua nelayan dinyatakan berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan yang baik dari otoritas setempat. KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia yang telah melepaskan 19 nelayan Indonesia. 

“Sehingga (nelayan) dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjelang hari raya Idul Fitri,” tulis KBRI. Identitas ketiga kapal dan awaknya antara lain KM tanpa nama GT 8 dengan nakhoda Usman (32), warga Teluk Pulai dengan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera.
Otoritas Perikanan Selangor Malaysia Lepaskan 19 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditahan
4 dari 19 nelayan Indonesia berpose bersama sesaat sebelum dilepaskan kembali ke tanah air. (foto : KBRI Kuala Lumpur)

Sedangkan Kapal Motor (KM) tanpa nama GT 6 dengan lambung kapal merah muda yang dinakhodai Ruji (28), warga Teluk Pulai dengan ABK bernama Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi.

Terakhir KM tanpa nama GR 4 No 1192 yang dinakhodai Danter Siregar dengan ABK Tagor Malau, Dedi S, Rio P dan satu lagi tidak diketahui identitasnya. Seluruh nelayan itu berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka. 

Guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur menghimbau agar para nelayan mencari informasi yang lengkap dari dinas perikanan setempat mengenai batas laut Indonesia-Malaysia.

Pemerintah RI menghimbau setiap Kapal nelayan tradisional setidaknya memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi juga dengan GPS dan Automatic Identification System (AIS). 


Sumber : antaranews.com dan merdeka.com


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh