Polisi Maritim Malaysia saat menangkap sembilan nelayan asal Indonesia yang melanggar wilayah perairan Malaysia tanpa izin. |
Otoritas Perikanan Selangor, Malaysia, membebaskan 19 nelayan asal
Indonesia yang sempat ditahan sejak 22 Juni, lalu. Para nelayan itu
ditahan karena melintasi wilayah Negeri Jiran tanpa izin ketika mencari
ikan.
19 nelayan asal Indonesia yang sempat di tahan Otoritas perikanan Selangor Malaysia selama 1 bulan lebih, akhirnya dibebaskan. (foto : KBRI Kuala Lumpur) |
Demikian press rilis tertulis yang disampaikan Kedutaan Besar RI
(KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur pada jum’at, 1 Juli. KBRI
melaporkan bahwa Jabatan Perikanan Selangor telah melepaskan 19 nelayan
Indonesia asal Rokan Hilir bersama kapal-kapal mereka menuju perbatasan
laut Indonesia-Malaysia pada Jumat siang (1/7) waktu setempat.
Tiga kapal nelayan Indonesia tersebut dikawal oleh kapal Jabatan
Perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sementara
Kapal TNI-AL dari Pangkalan TNI-AL Dumai direncanakan akan melakukan
penjemputan di perbatasan.
Selain itu Satgas juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada
para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air. Sebelumnya,
Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran
untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting,
Selangor.
Semua nelayan dinyatakan berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan yang baik dari otoritas setempat. KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia
yang telah melepaskan 19 nelayan Indonesia.
“Sehingga (nelayan) dapat
kembali berkumpul bersama keluarga menjelang hari raya Idul Fitri,”
tulis KBRI. Identitas ketiga kapal dan awaknya antara lain KM tanpa nama GT 8
dengan nakhoda Usman (32), warga Teluk Pulai dengan Anak Buah Kapal
(ABK) bernama Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera.
4 dari 19 nelayan Indonesia berpose bersama sesaat sebelum dilepaskan kembali ke tanah air. (foto : KBRI Kuala Lumpur) |
Sedangkan Kapal Motor (KM) tanpa nama GT 6 dengan lambung kapal merah
muda yang dinakhodai Ruji (28), warga Teluk Pulai dengan ABK bernama
Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi.
Terakhir KM tanpa nama GR 4 No 1192 yang dinakhodai Danter Siregar dengan ABK Tagor Malau, Dedi S, Rio P dan satu lagi tidak diketahui identitasnya. Seluruh nelayan itu berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.
Terakhir KM tanpa nama GR 4 No 1192 yang dinakhodai Danter Siregar dengan ABK Tagor Malau, Dedi S, Rio P dan satu lagi tidak diketahui identitasnya. Seluruh nelayan itu berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.
Guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur menghimbau agar para nelayan mencari informasi yang lengkap dari dinas perikanan setempat mengenai batas laut Indonesia-Malaysia.
Pemerintah RI menghimbau setiap Kapal nelayan tradisional setidaknya
memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi juga dengan GPS dan
Automatic Identification System (AIS).
Sumber :
antaranews.com dan merdeka.com
EmoticonEmoticon