Setelah dinyatakan bersalah dalam peristiwa 1965 oleh International
People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, Indonesia dipaksa untuk bertanggung
jawab dan meminta maaf kepada para korban pembantaian. Hal ini ditegaskan Hakim Ketua IPT, Yacoob.
Ada sepuluh dakwaan dalam
persidangan, yaitu perbudakan, penyiksaan, pembunuhan masal, kekerasan
seksual, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, genosida, kekerasan
seksual, pengasingan, dan perbudakan.
“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral
pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau
menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab
Negara Indonesia,” tegas Yacoob, Rabu (20/7/2016).
Atas dasar inilah Yacoob meminta Pemerintah Indonesia untuk segera
meminta maaf. “Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok
tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian
atau seluruhnya.
Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang
tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” tambahnya. Sementara itu Presiden Jokowi beberapa kali telah menegaskan tidak akan meminta maaf kepada keluarga PKI, terkait kasus 1965.
EmoticonEmoticon