Thursday, July 21, 2016

Pengadilan Rakyat Inernasional Memaksa Indonesia untuk Segera Meminta Maaf Dalam Peristiwa 1965

Pengadilan Rakyat Inernasional Memaksa Indonesia untuk Segera Meminta Maaf Dalam Peristiwa 1965


Setelah dinyatakan bersalah dalam peristiwa 1965 oleh International People’s Tribunal (IPT) di Den Haag, Indonesia dipaksa untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada para korban pembantaian. Hal ini ditegaskan Hakim Ketua IPT, Yacoob. 

Ada sepuluh dakwaan dalam persidangan, yaitu perbudakan, penyiksaan, pembunuhan masal, kekerasan seksual, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, genosida, kekerasan seksual, pengasingan, dan perbudakan.

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” tegas Yacoob, Rabu (20/7/2016).

Atas dasar inilah Yacoob meminta Pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf. “Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. 

Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948,” tambahnya. Sementara itu Presiden Jokowi beberapa kali telah menegaskan tidak akan meminta maaf kepada keluarga PKI, terkait kasus 1965.


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh