Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peredaran pil
ekstasi yang menyerupai permen multivitamin anak-anak. Pil esktasi
berbentuk minion ini diedarkan oleh HW (38) warga banyu urip Surabaya,
yang bekerja sebagai freelance event organizer (EO).
tsk HW ditangkap anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya beserta barang bukti pil ekstasi berbentuk minion. |
Kepada Jakarta Greater, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol
Anton mengatakan kejahatan yang dilakukan HW dalam mengedarkan pil
ekstasi berbentuk minion ini merupakan tindak criminal pengedaran
narkoba jenis baru.
“Cara tersangka mengedarkan pil ekstasi menyerupai minion dengan
sistem ranjau yang dikemas dalam bungkus permen ini merupakan kejahatan
narkoba jenis baru, “ jelasnya. (30/6) . Dari tangan tersangka polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbentuk tokoh kartun minion.
Waspadai peredaran ekstasi jenis baru berbentuk minion. |
HW ditangkap petugas di jalan kutisari Surabaya, usai mengambil 10
pil ekstasi tersebut dari tangan pengedar yang dibeli dengan sistem
ranjau, yakni barang di jatuhkan oleh penjual dan diambil pembeli di
lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Kepada petugas, tersangka HW mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari seseorang di Surabaya, yang selama bertransaksi tidak
pernah bertemu. “Tersangka mengaku tidak mengenal dan tidak tahu penjual ekstasi yang
dibelinya, mereka hanya berkomunikasi melalui telfon seluler, “ jelas
perwira dengan satu melati di pundaknya ini.
kepolisian Surabaya juga menduga pil-pil ekstasi tersebut akan disebar ke pelajar di Surabaya. Untuk mengetahui kualitas pil ekstasi berbentuk minion ini, petugas
mengirimkan contoh tersebut ke laboratorium polda jatim untuk diteliti. Akibat perbuatannya, tersangka HW dijerat undang-undang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Sumber : (markman)
EmoticonEmoticon