Friday, July 1, 2016

Waspada! Kejahatan Narkoba Jenis Baru, Pil Ekstasi Menyerupai Minion dikemas dalam Bungkus Permen

Waspada! Kejahatan Narkoba Jenis Baru, Pil Ekstasi Menyerupai Minion dikemas dalam Bungkus Permen

Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi yang menyerupai permen multivitamin anak-anak. Pil esktasi berbentuk minion ini diedarkan oleh HW (38) warga banyu urip Surabaya, yang bekerja sebagai freelance event organizer (EO).
Waspada! Kejahatan Narkoba Jenis Baru, Pil Ekstasi Menyerupai Minion dikemas dalam Bungkus Permen
tsk HW ditangkap anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya beserta barang bukti pil ekstasi berbentuk minion.

Kepada Jakarta Greater, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton mengatakan kejahatan yang dilakukan HW dalam mengedarkan pil ekstasi berbentuk minion ini merupakan tindak criminal pengedaran narkoba jenis baru. 

“Cara tersangka mengedarkan pil ekstasi menyerupai minion dengan sistem ranjau yang dikemas dalam bungkus permen ini merupakan kejahatan narkoba jenis baru, “ jelasnya. (30/6) . Dari tangan tersangka polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbentuk tokoh kartun minion.
Waspada! Kejahatan Narkoba Jenis Baru, Pil Ekstasi Menyerupai Minion dikemas dalam Bungkus Permen
Waspadai peredaran ekstasi jenis baru berbentuk minion.

HW ditangkap petugas di jalan kutisari Surabaya, usai mengambil 10 pil ekstasi tersebut dari tangan pengedar yang dibeli dengan sistem ranjau, yakni barang di jatuhkan oleh penjual dan diambil pembeli di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Kepada petugas, tersangka HW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya, yang selama bertransaksi tidak pernah bertemu. “Tersangka mengaku tidak mengenal dan tidak tahu penjual ekstasi yang dibelinya, mereka hanya berkomunikasi melalui telfon seluler, “ jelas perwira dengan satu melati di pundaknya ini.

Waspada! Kejahatan Narkoba Jenis Baru, Pil Ekstasi Menyerupai Minion dikemas dalam Bungkus Permenkepolisian Surabaya juga menduga pil-pil ekstasi tersebut akan disebar ke pelajar di Surabaya. Untuk mengetahui kualitas pil ekstasi berbentuk minion ini, petugas mengirimkan contoh tersebut ke laboratorium polda jatim untuk diteliti. Akibat perbuatannya, tersangka HW dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. 


Sumber : (markman)


EmoticonEmoticon

HOT NEWS

Perang Urat Syaraf Ahok, Risma Mulai Bergemuruh