Seri Pecahan Uang Yang Akan Tarik Tahun Ini (Bank Indonesia) |
Batas akhir ini berlaku untuk penukaran di Kantor Bank Indonesia Jakarta.
Dream - Sebagai lembaga satu-satunya
yang mengedarkan uang, Bank Indonesia (BI) sudah sering menerbitkan uang
baru. Yang terakhir adalah uang pecahan Rp 100 ribu. Dalam pecahan terbaru ini, untuk pertama kalinya BI menerbitkan uang
yang bertuliskan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian
muka dan belakang uang.
Sebelumnya pecahan uang kertas terbesar di tanah air ini menggunakan frasa "Bank Indonesia". Dengan terus dicetaknya uang-uang seri terbaru, BI pun mengeluarkan
kebijakan untuk menarik uang seri lama. Dan untuk tahun ini, akan ada
tujuh 6 uang, seri kertas dan logam, yang bakal harus segera ditukar
karena sudah dinyatakan tak berlaku.
Penarikan dan pencabutan tujuh seri uang ini sebetulnya sudah
dilakukan sejak lama. Sebagian besar dilakukan pada pada 1999. Dimulai
dari penarikan dan pencabutan di pihak lain yaitu bank pemerintah, PT
Pos, dan Bank Umum. Berlanjut pencarikan dan pencabutan uang dari peredaran di Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Terakhir, tahapan uang yang
ditarik dan dicabut di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Berikut adalah batas waktu penukaran tujuh seri uang yang akan
ditarik dan dicabut yang hanya bisa dilakukan di Kantor Bank Indonesia
pada tahun ini:
Pecahan uang kertas
1. Rp 100 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
2. Rp 500 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
3. Rp 1.000 Tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
4. Rp 5.000 tahun edar 1992
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Pecahan uang logam
1. Rp 5 tahun edar 1979
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
3. Rp 100 Tahun Edar 1991
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Batas akhir penukaran: 30 November 2016
Sumber : DREAM.CO.ID
EmoticonEmoticon